Abstrak
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Serta Wujud Nyatanya dalam Kehidupan
Sehari-hari
Jefri
Syahril
1510111151
Fakultas
Hukum
Banyak diantara Rakyat Indonesia
yang tidak tau akan haknya sebagai warga negara. Padahal hal ini telah diatur
di dalam UUD 1945.Dalam UUD 1945 telah diatur hak dan kewajiban sebagai Warga
Negara Indonesia. . Selain itu banyak
diantara pejabat aperatur negara
yang mengabaikan hak dan kewajiban kita
tersebut.Itu berarti betapa jauhnya kita dari kaidah hukum UUD 1945 yang
menjadi dasar konstitusi negara kita.
Hak
adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan Warga Negara Indonesia adalah
bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga
negara Indonesia.
Hak kita
sebagai Warga Negara Indonesia antara lain diatur dalam pasal 27 dan 28
UUD1945.Sedangkan kewajiban kita sebagai
Warga Negara Indonesia diatur dalam pasal 27,28,dan 30. Namun sayang sekali
dalam perwujudan sehari-hari tidak begitu terlaksana
Kata Kunci;
Hak,kewajiban,warga negara
Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
Makalah ini saya tujukan untuk seluruh
warga Indonesia yang tidak lain sebagai bagian dari Bangsa
Indonesia .Banyak diantara kita tidak mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara.Padahal hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara telah siatur salam UUD 1945 . Selain itu
banyak diantara pejabat aperatur negara yang mengabaikan hak dan kewajiban kita tersebut.Itu berarti
betapa jauhnya kita dari kaidah hukum UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi
negara kita.
Salah satu
dampak dari ketidak tahuan kita tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga
Indonesia adalah pelanggaran terhasap
hak kita serta tidak terlaksananya
kewajiban kita sebagai warga negara.Selain itu diantara kita ada yang hanya menuntut haknya
sebagai warga negara tanpa melaksanakan
kewajibannya.Hal ini sungguh ironi.
1.2 Tujuan
penulisan
Ø Sebagai
media sosialisasi dan informasi tentang hak dan kewajiban kita sebagai warga
Negara Indonesia
Ø Sebagai
referensi bagi mahasiswa untuk membuat makalah tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Ø Untuk
memenuhi tugas kuliah Bahasa Indonesia
1.3 Ruang
lingkup
Ruang lingkup dari
makalah ini adalah mencakup aspek tentang hak dan kewajiban warga negara
menurut UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Sumber
data
1. Bahan
Ajar Pendidikan Kewarganegaraan.
2. UUD
‘45
1.5 Metode
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode
tinjauan dari beberapa sumber
Pembahasan
1.1Pengertian hak , kewajiban, serta warga negara Indonesia
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan
maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam
pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warga negara Indonesia menurut
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku
sudah menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f.
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
g.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dahulu istilah warga negara
seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object)
berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
1.2Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia
Hak dan
kewajiban warga negara itu tercantum dalam pasal UUD 1945 sebagai berikut
Ø Hak Warga
Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1
Ø Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
1.3Wujud nyata
Pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kehidupan sehari-hari
Tabel
Perwujudan Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan
Kewajiban Warga Negara
|
Wujud
Nyata
|
1.
|
Pasal 27 ayat 1,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
|
Masih banyak warga negara yang malah melanggar hukum dan
juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum.
|
2.
|
Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
|
Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya
pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang
harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara.
|
3.
|
Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
|
Masih adanya teror-teror di suatu tempat peribadatan
suatu agama, sehingga tidak merasa aman dalam beribadah. Contohnya saja
adanya teror bom pada Hari Natal di suatu gereja. Ini membuktikan bahwa
negara masih belum bisa menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. |
4.
|
Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
|
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Contoh sederhananya seperti ada orang yang
tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, padahal hari tersebut merupakan
jadwal jaganya di pos kamling tersebut.
|
5.
|
Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
|
Masih banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya
di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk langsung bekerja. Sehingga
anaknya itu sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan dasar. Selain itu,
masih banyak sekolah-sekolah dasar yang tetap “mengambil uang” dari siswanya
meskipun sudah ada peraturan “Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan program
pendidikan yang diadakan pemerintah.
|
6.
|
Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
|
Masih banyak pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi
uang hasil bumi negara. Sehingga uang hasil bumi yang seharusnya dipergunakan
untuk kemakmuran rakyat, malah masuk ke kantong pribadi pejabat-pejabat
serakah tersebut.
|
Tabel
Perwujudan Pelaksanaan Hak Warga Negara
No.
|
Pelaksanaan
Hak Warga Negara
|
Wujud
Nyata
|
1.
|
Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
|
Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan
yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang
tidak layak tersebut, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya
penghidupannya kurang layak.
|
2.
|
Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi.”
|
Masih banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur,
ada yang memaksa anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis,
dll. Bahkan yang paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap
anak-anak di bawah umur.
|
3.
|
Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
|
Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan
hukum. Contohnya banyak pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di
dalam hukum, sehingga selalu menang dalam suatu persidangan.
|
4.
|
Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.”
|
Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat
upah minimum). Sehingga para buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan
yang layak kepada keluarganya.
|
5.
|
Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
|
Masih adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat,
meskipun hal tersebut tidak tampak di depan publik. Tetapi ketika di
“belakang layar”, orang tersebut mendapat ancaman agar tidak mengemukakan
pendapatnya.
|
6.
|
Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.”
|
Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri
sekolah, jika pun ada, itu tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah
pelosok tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pendidikan.
|
Penutup
1.1 KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Secara garis
besar hak dan kewajiban warga Negara Indonesia itu antara lain;
Hak-Hak kita warga negara sebagai
anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
- Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1)
kewajiban kita dalam UUD 1945 sebagai berikut;
- Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
1.2
Daftar pustaka
Suharizal 2015 .Bahan Ajar Pendidikan
Kewarganegaraan .Tidak diterbitkan
2009.UUD’45 Republik Indonesia,Bukittinggi:Lestari
http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/ mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ ,
http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara- indonesia-dengan-uud-45/
guy tang titanium toner 2nd Edition - Titanium Arts
BalasHapusIt's a brand new addition to babyliss pro titanium hair dryer the new game gear line titanium forging up. This new game gear ti89 titanium calculator has three new features. There micro touch titanium trimmer are titanium symbol two new modes available with the following
b484f0nwcdt347 cheap sex toys,dog dildo,male sexy toys,fantasy toys,male masturbator,realistic vibrators,cheap sex toys,wholesale sex toys,sex toys g542q6mgwvm136
BalasHapus