Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang
tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata
uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya
tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak
dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman
dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara
pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak
ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana,
berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.
______________________
Asas-asas Hukum Acara Pidana :
Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ~ asas
yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam
melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin
dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian
bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan
tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan
sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan,
dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang
saja.
Praduga tak bersalah (presumtion of innocence) ~ Adalah asas
yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah
sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
Perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law)
~ asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama
didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak
dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu
sama lain mendapat perlakuan yang sama.
Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU ~ setiap
sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas
melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan
menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian) ~ Asas
legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua
perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan
pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan
wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau
suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
Sidang pengadilan secara langsung dan lisan.
Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan
objek)
Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
Pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trial)
Peradilan dilakukan
oleh hakim karena jabatannya dan tetap
Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan
perintah tertulis
Ganti rugi dan rehabilitasi
Persidangan dengan hadirnya terdakwa
________________________
Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik
A. Penyelidik
Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI
Fungsi - Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana.
Mencari keterangan dan barang bukti.
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penyitaan.
Pemeriksaan dan penyitaan surat.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
B. Penyidik
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Fungsi - mencari serta mengumpulkan bukti, degan bukti
itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.
Wewenang:
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana.
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka.
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
Mengadakan penghentian penyidikan.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
__________________________
Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana
A. Laporan
Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami,
melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya
yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
Lisan
Tertulis
B. Pengaduan
Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana, Contoh :
Pencemaran nama baik
Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana, Contoh :
Pencurian dilingkungan keluarga
C. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :
1. Isinya
Laporan
:
Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan : Pemberitahuan
disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil
tindakan menurut hukum.
2. Jenis tindak pidana
Laporan
: Semua
jenis tindak pidana.
Pengaduan : Hanya yang
tergolong tindak pidana aduan
3. Waktu mengajukan
Laporan
: Sembarang
waktu
Pengaduan : Tenggang waktunya
ditentukan.
4. Yang berhak mengajukan
Laporan
: Setiap
orang.
Pengaduan : Orang-orang
tertentu.
5. Proses tindakannya
Laporan
: Tidak
dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi wewenang pihak berwajib.
Pengaduan : Dapat dicabut
kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.
________________________
Penahanan
Penahanan ~ penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penahanan dapat dilakukan pada setiap tingkatan – penyidikan,
penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan.
Syarat-syarat seseorang tersangka/terdakwa dapat
dilakukan penahanan (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) :
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan
kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan
barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana
penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi
yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a,
453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.
Penyelidik - tidak diberikan kewenangan untuk melakukan
penahanaan karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk
melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan
hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk
melakukan penyelidikan.
Jenis-jenis penahanaan:
Penahanan rumah, yaitu penahanaan yang dilakukan di rumah
tempat tinggal ataau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan diadakan
pengawasan terhadapanya untuk menghindari segala sesuatu yang dapat
menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan
(Pasal 22 ayat 2 KUHAP).
Penahanaan kota, yaitu penahanaan yang dilakukan di kota
tempat tinggal atau tempat- tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan
kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan diri pada waktu yang
ditentukan (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), yaitu diatur di
dalam Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983.
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa
tahanan yang sudah dijalani :
Hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa
tahanan yang dijalani adalah dimana masa tahanan yang telah dijalani nantinya
akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat
(4) KUHAP).
Menurut ayat (5) dari passal diatas, bahwa untuk penahanan
kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk
penahanan rumah pengurangannya menjadi 1/3 dari jumlah lamanya waktu
penahanan rumah.
_______________________
Acara Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan Perkara Pidana
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat
dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
Acara pemeriksaan
biasa.
Acara pemeriksaan singkat.
Acara pemeriksaan cepat.
Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:
Sifat/ jenis perkara.
Acara Pemeriksaan Biasa ~ Pembuktian dan penerapan
hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pembuktian dan penerapan
hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan seperti
ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan; dan untuk
pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran lalu lintas jalan raya
Cara mengajukan.
Acara Pemeriksaan Biasa ~ Surat pelimpahan. Surat dakwaan
dibuat JPU.
Acara Pemeriksaan Singkat ~ Pemberitahuan lisan oleh JPU
tentang dakwaannya.
Acara Pemeringsaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan
penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan dan untuk Pelanggaran lalu
lintas penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.
Putusan Hakim.
Acara Pemeriksaan Biasa ~ dibuat tersendiri menurut
ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
Acara Pemeriksaan Singkat ~ tidak dibuat secara khusus,
hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya
terdakwa.
Acara Pemeriksaan Cepat ~ untuk tindak pidana ringan tidak
dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa dan
untuk pelanggaran lalu lintas tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar
perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.
Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut ~
dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani
dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam
penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak
berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan
biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang
mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan
semaksimal dan seefektif mungkin.
______________________
Surat Dakwaan
Surat dakwaan ~ suatu surat/akta yang memuat suatu perumusan
tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat
pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk
melakukan pemeriksaan.
Fungsi dan manfaat surat dakwaan :
Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan
sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam
penjatuhan keputusan.
Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian
analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar
untuk mempersiapkan pembelaan.
Surat dakwaan harus memuat mengenai tempat tindak pidanan
yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti)
guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan
keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan
ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.
Macam-macam surat dakwaan, yaitu:
1. Dakwaan tunggal ~ dakwaan yang ditujukan kepada seorang
terdakwa/ lebih yang didakwa melakukan perbuatan yang termasuk dalam perumusan
satu delik/satu perbuatan saja.
Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).
2. Dakwaan alternatif ~ apabila beberapa tindak pidana yang
didakwakan di dalam surat dakwaan secara alternatif dapat menghasilkan
kualifikasi-kualifikasi yang berbeda.
Contoh:
Primair
: Pencurian (362 KUHP)
Subsidair
: Pengelapan (372 KUHP)
Lebih
subsidair :
Penipuan (378
KUHP)
Dst……
3. Dakwaan subsidair ~ surat dakwaan ini pertama-tama
menguraikan suatu tindak pidana yang ancaman pidana yang lebih ringan dengan
tujuan menjaga kemungkinan tidak terbuktinya dakwaan pertama dalam bagian
primair.
Contoh:
Primair
= 348 KUHP = 5th 6 bln
Subsidair = 299 KUHP = 4th
4. Dakwaan kumulatif. ~ dakwaan terhadap terdakwa karena
melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain/
beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Contoh:
Pertama :
Pencurian (362 KUHP)
Kedua
: Penipuan
(378 KUHP)
Ketiga
: Pemerasan
(368 KUHP)
Keempat : Pembunuhan
(338 KUHP)
_________________________
Exceptie
Exceptie/eksepsi (nota keberatan) ~ bantahan/sanggahan
berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di
pengadilan.
_______________
Pembuktian
Pembuktian ~ suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan
melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas
benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada
tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
Alat-alat bukti yang sah, yaitu:
Keterangan saksi ~ salah satu bukti dalam perkara pidana
yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
(Ps.1 butir 27 KUHAP).
Keterangan ahli ~ keterangan yang diberikan seorang yang
memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps.1 butir 28 KUHAP).
Alat bukti surat ~ Menurut Ps.187 KUHAP, surat yang dapat
dinilai sebagai alat bukti yang sah adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau
yang dikuatkan dengan sumpah.
Alat bukti petunjuk ~ perbuatan, kejadian, atau keadaan yang
mempunyai persuaian antara yang satu dan yang lain atau dengan tindak pidana
itu sendiri yang menunjukkan dengan adanya suatu tindak pidana dan seorang
pelakunya (Ps. 188 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana).
Alat bukti keterangan terdakwa ~ apa yang terdakwa nyatakan
di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau
alami sendiri (Ps. 189 ayat (1) KUHAP).
______________
Requisitoir
Requisitoir (surat tuntutan pidana) ~ suatu pembuktian
tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.
________________
Fleidooi
Fleidoi(nota pembelaan) ~ upaya terakhir dari terdakwa atau
pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum
majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan
ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan
kepada penasihat hukumnya.
_________________
Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam
sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu
hukum acara pidana.
Putusan Pengadialan
Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.~ putusan pengadilan
yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.~ putusan yang
dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut
pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
Putusan yang mengandung pemidanaan.~ putusan yang
membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan
terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan
yang didakwakan itu.
__________________
Upaya Hukum
Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak
menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi
atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam uu.
A. Upaya hukum biasa
banding ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak
putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh
pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum
dari putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding bukan merupakan
kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak
semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya
permohonan banding.
kasasi ~ hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut
umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya. Memori kasasi
bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi, tidak memenuhi
kasasi ditolak.
B. Upaya Hukum Luar Biasa
kasasi demi kepentingan hukum ~ salah satu upaya hukum luar
biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
Peninjauan kemali putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap ~ suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh
penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak
dapat diganggu gugat lagi. Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para
pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.
__________________
Praperadilan
Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :
Pemanggilan tidak sah.
Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan
kepada keluarganya.
Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :
Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
Penyidik atau penuntut umum.
Pihak ketiga yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar